Lex Specialis dalam Penegakan Hukum Narkotika dan Kepabeanan
- Created Feb 07 2026
- / 32 Read
Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru memunculkan berbagai diskusi di ruang publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa lembaga penyidik sektoral seperti Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan secara langsung. Isu ini berkembang luas dan kerap disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa kewenangan lembaga tersebut “dihilangkan”.
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat posisi KUHAP dalam sistem hukum pidana Indonesia serta relasinya dengan undang undang sektoral yang bersifat khusus. KUHAP pada dasarnya merupakan hukum acara pidana yang bersifat umum. Ia mengatur prosedur penegakan hukum pidana secara menyeluruh, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya bertumpu pada satu aturan umum. Sejumlah tindak pidana tertentu diatur secara lebih spesifik melalui undang undang khusus. Dalam teori hukum, kondisi ini dikenal dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku untuk hal-hal yang secara spesifik diaturnya.
Undang Undang Narkotika merupakan salah satu contoh nyata lex specialis. Kejahatan narkotika dipandang sebagai kejahatan dengan dampak luas dan pola yang kompleks, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, undang undang ini tidak hanya mengatur larangan dan sanksi pidana, tetapi juga memberikan kewenangan penyidikan kepada BNN. Kewenangan tersebut mencakup tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, yang dirancang untuk memungkinkan respons cepat terhadap peredaran narkotika yang bergerak dinamis.
Hal serupa juga berlaku dalam Undang Undang Kepabeanan. Tindak pidana kepabeanan seperti penyelundupan dan pelanggaran impor ekspor memiliki karakter lintas wilayah dan sering terjadi di kawasan strategis seperti pelabuhan dan bandara. Untuk itu, undang undang kepabeanan memberikan kewenangan penyidikan kepada pejabat Bea Cukai, termasuk kewenangan melakukan penindakan langsung di lapangan. Pengaturan ini dibuat untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.
Dalam konteks inilah isu yang berkembang perlu dipahami secara lebih proporsional. KUHAP sebagai hukum acara pidana umum berfungsi sebagai kerangka dasar, sementara undang undang sektoral seperti Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kepabeanan hadir sebagai pengaturan khusus yang menyesuaikan dengan karakter kejahatan yang dihadapi. Keberadaan kewenangan penyidikan dalam undang undang khusus menunjukkan bahwa negara sejak awal merancang sistem penegakan hukum yang berlapis, bukan seragam.
Dengan demikian, pembacaan terhadap kewenangan BNN dan Bea Cukai tidak dapat dilepaskan dari kerangka lex specialis yang melekat pada undang undang sektoralnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia dibangun atas prinsip keseimbangan antara aturan umum dan kebutuhan khusus, demi menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus kepastian hukum.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















